Invalid Date
Dilihat 23.134 kali
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025: Menopang Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 berdasarkan infografis yang tersedia:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
Salah satu prioritas utama adalah alokasi maksimal sebesar 15% dari total Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dana ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem yang masih membutuhkan bantuan ekonomi, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di tingkat desa.
2. Ketahanan Pangan
Dana Desa juga dialokasikan paling rendah sebesar 20% untuk mendukung program ketahanan pangan di desa. Program ini meliputi kegiatan yang berorientasi pada peningkatan produksi pangan lokal, pengolahan hasil pertanian, dan pendistribusian bahan pangan yang mendukung kemandirian desa.
3. Dana Operasional Pemerintah Desa
Sebanyak 3% dari total Dana Desa dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa. Alokasi ini mencakup kegiatan administratif dan operasional lainnya yang menunjang pelayanan publik serta pengelolaan desa yang efektif dan efisien.
4. Pengembangan Potensi Desa dan Program Prioritas Lainnya
Dana Desa juga digunakan untuk mendukung berbagai program berikut:
- Peningkatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim
Dana digunakan untuk memperkuat desa dalam menghadapi perubahan iklim, seperti pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pengendalian bencana.
- Promosi dan Layanan Kesehatan Dasar di Desa
Fokus pada penurunan angka stunting serta peningkatan akses layanan kesehatan untuk masyarakat desa.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai
Program ini bertujuan menciptakan lapangan kerja melalui pembangunan infrastruktur desa yang memanfaatkan bahan baku lokal.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Desa Digital
Percepatan implementasi teknologi digital di desa diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung UMKM, dan memperluas akses informasi bagi masyarakat.
5. Sektor Prioritas Lainnya
Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendanai sektor-sektor prioritas lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa, seperti pendidikan, pemberdayaan perempuan, dan pengelolaan lingkungan.
Dengan adanya prioritas ini, diharapkan Dana Desa 2025 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membangun desa yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan kemandirian desa. Pemerintah desa diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan agar Dana Desa tepat sasaran dan berdampak nyata bagi seluruh masyarakat desa.
Bagikan:
Desa Situsari
Kecamatan Karangpawitan
Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini